Lain-lain pendapatan yang sah. 3. Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan/atau jasa yang ditetapkan oleh Direktur dan disetujui Bupati. 4. Pengadaan Barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberian
3. Pokja Pemilihan yang telah ditugaskan akan menghubungi PPK atau staf PPK untuk melakukan reviu terkait pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan. tersebut. 4. Dalam hal pelaksanaan pengadaan tidak melalui aplikasi SPSE (contoh: pengadaan dikecualikan), PPK cukup mengirimkan ND permohonan disertai lampirannya.
1.18 Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. 1.19 Bagian Kontrak adalah bagian pekerjaan dari satu pekerjaan yang ditetapkan dalam Dokumen Penunjukan Langsung. Penyelesaian masing-masing pekerjaan yang
filosofi pengadaan barang dan jasa; tunduk pada etika dan norma pengadaan barang dan jasa yang berlaku; mengikuti prinsip-prinsip; serta metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan ketentuan beserta segala aturan
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada 23 Juni 2014 lalu, telah menandatangani Surat Edaran Nomor:SE.9/SESKAB/VI/2014
PPN yang tercantum dalam SSP tersebut merupakan Pajak Masukan dan dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 6 ayat (1) PMK 61/2022. Namun, untuk Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan barang atau jasa sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
lKLyCoS.
pengadaan barang dan jasa yang dikecualikan